TATA TERTIB PERPUSTAKAAN SMA NEGERI 107 JAKARTA
A. PENGUNJUNG PERPUSTAKAAN
1. Setiap pengunjung harus mengisi buku tamu yang telah disediakan petugas.
2. Tas, map, jaket, topi dan barang-barang lainya agar dititipkan kepada petugas atau disimpan di lemari/laci yang telah disediakan.
3. Setiap pengunjung diharapkan untuk menjaga ketertiban, kesopanan, ketenangan dan kebersihan Perpustakaan.
4. Setiap pengunjung perpustakaan tidak dibenarkan :
a. Makan, minum, tiduran dan merokok di ruang Perpustakaan.
b. mencorat-coret meja baca, buku-buku, atau ruangan.
c. Membawa buku milik sendiri kecuali mendapat ijin dari petugas Perpustakaan.
5. Setiap buku yang dibaca, setelah selesai harap diletakan di atas meja bila tidak dipinjam.
6. Pengunjung yang ingin membaca buku reference agar menghubungi petugas karena buku-buku tersebut diletakan di lemari yang terkunci.
B. KEANGGOTAAN PERPUSTAKAAN
1. Secara otomatis semua siswa SMA 107 menjadi anggota Perpustakaan.
2. Siswa mengisi formulir yang telah disediakan petugas.
C. CARA PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN KOLEKSI BAHAN PUSTAKA
1. Koleksi bahan pustaka yang boleh dipinjam siswa adalah buku paket, buku Ilmu pengetahuan, buku fiksi.
2. Buku Reference tidak dipinjamkan dibawa pulang, tetapi hanya boleh dibaca ditempat.
3. Jumlah buku yang dipinjam :
– Buku fiksi maksimal 2 judul masing-masing judul 1 exemplar.
– Buku non fiksi maksimal 2 judul masing-masing judul 1 exemplar.
4. Lama meminjam :
– Buku fiksi dan non fiksi lama meminjam 1 (satu) minggu.
– Buku Paket dipinjamkan 1 tahun ajaran dan tidak dikenakan biaya.
5. Buku yang sudah diletakan di rak buku sesuai dengan golongannya/boleh dipinjam , tetapi buku yang masih di atas meja display belum boleh dipinjam tunggu 1 minggu kemudian.
6. Buku yang sudah dipinjam harus dijaga keutuhannya tidak boleh dicoret-coret dan segera dikembalikan setelah jatuh tempo 1 minggu dan dapat diperpanjang bila ada perjanjian.
D. KEHILANGAN DAN KERUSAKAN BUKU
1. Bila buku yang dipinjam hilang maka si peminjam harus mengganti buku tersebut dengan judul, pengarang, edisi dan tahun terbit yang sama.
2. Jika buku tersebut rusak, diperlakukan sama dengan buku yang hilang.
3. Jika buku tersebut hilang/rusak sudah tidak terbit lagi, maka si peminjam bisa mengganti buku tersebut dengan subyek yang sama.
Share this