Berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 107 Jakarta Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 010 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Seleksi Perpindahan Peserta Didik Semester Genap Tahun Pelajaran 2024/2025 Tahap II. Proses seleksi dilakukan dengan memperhitungkan rerata nilai rapor dan nilai hasil tes yang dilaksanakan berbasis komputer.